Kepengurusan PWI Provinsi Banten periode 2024-2029 dibekukan berdasarkan keputusan tersebut. PWI Pusat juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan kepengurusan yang dibekukan, dengan susunan sebagai berikut:
"Ketua Junaidi, Sekretaris Delfion Syahputra, Bendahara Dwi Hariyanto. Pelaksana Tugas ini diberikan wewenang dan tanggung jawab yang sama seperti pengurus definitif," demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Mereka diberi instruksi untuk menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa yang bertujuan memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu paling lambat enam bulan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024, dan surat pembekuan ini ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Plt Ketua PWI Banten, Junaidi, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pembekuan PWI Banten dilakukan karena dukungan mereka terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon.
Editor : Hasiholan Siahaan