Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung Tuai Sorotan, Begini Respons PDIP
Advertisement . Scroll to see content

Kakek 72 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Istri Mengadu ke LPSK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:45 WIB
  • author Hasiholan
Kakek 72 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Istri Mengadu ke LPSK
Seorang kakek berusia 72 tahun yang sedang sakit parah dijebloskan ke tahanan oleh polisi, istri melapor ke LPSK.

Nathaniel juga menyebutkan bahwa MS telah beberapa hari tidak buang air besar, dan menanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang buruk pada kliennya.

Selain ke Komnas HAM, pihak LQ Indonesia Law Firm juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Lely merasa terintimidasi oleh penanganan kasus ini. Nathaniel menyebut bahwa rumah MS pernah didatangi polisi, yang bertindak seolah-olah MS adalah seorang teroris dengan mematikan listrik rumahnya dan melakukan intimidasi lainnya.

Sebagai informasi, seorang kakek berusia 72 tahun yang sedang sakit parah dijebloskan ke tahanan oleh polisi terkait dugaan penggelapan mesin genset. Kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Meskipun pihak keluarga telah meminta penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan, permintaan tersebut ditolak oleh polisi.

 

 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut