Nathaniel juga menyebutkan bahwa MS telah beberapa hari tidak buang air besar, dan menanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang buruk pada kliennya.
Selain ke Komnas HAM, pihak LQ Indonesia Law Firm juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Lely merasa terintimidasi oleh penanganan kasus ini. Nathaniel menyebut bahwa rumah MS pernah didatangi polisi, yang bertindak seolah-olah MS adalah seorang teroris dengan mematikan listrik rumahnya dan melakukan intimidasi lainnya.
Sebagai informasi, seorang kakek berusia 72 tahun yang sedang sakit parah dijebloskan ke tahanan oleh polisi terkait dugaan penggelapan mesin genset. Kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Meskipun pihak keluarga telah meminta penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan, permintaan tersebut ditolak oleh polisi.
Editor : Hasiholan Siahaan