TANGERANG, iNewsTangsel.id -Bawaslu Kota Tangerang menyatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten resmi terbukti melanggar kode etik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Banten 2024.
"Konkret sudah melanggar, sanksinya tinggal ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (26/9/2024).
Komarulloh menyebutkan, sebagai pimpinan ASN di Provinsi Banten, Nana Supiana terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Nana, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon, terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah, yang digelar di Tangerang Selatan.
"Kepala BKD Banten memang benar melanggar kode etik ASN," tegas Komar.
Komarulloh melanjutkan bahwa ketidaknetralan Nana Supiana telah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi dan mengirimkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik ini.
Editor : Hasiholan Siahaan