get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar Nomor Urut 01, Ruhamaben-Shinta Nomor Urut 02

Bawaslu: Kepala BKD Banten Langgar Netralitas ASN

Sabtu, 28 September 2024 | 16:46 WIB
header img
Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh

"Kita memiliki kewenangan kelembagaan, dan prinsip kita adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

"Bukan soal pencopotan, tapi soal pelaksanaan aturan. Kita lihat nanti bagaimana aturan itu akan dijalankan," katanya.

"Kita tidak boleh berandai-andai, aturan itu adalah implementasi pasal demi pasal, ayat demi ayat, sesuai dengan tahapannya, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan tersebut," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut