JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan Advokat Lucas ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Oleh karenanya, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Sebab, keterangan Lucas sangat dibutuhkan untuk perkara TPPU Nurhadi.
"Yang bersangkutan tentu ada kaitannya sebagai saksi dalam perkara TPPU Saudara N (Nurhadi)," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lucas sakit dan sedang menjalani perawatan. Namun, Lucas diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK jika sudah sehat.
"Terakhir kalai yang bersangkutan sakit keras dan sedang berobat. Tentu kita tunggu sampai yang bersay sehat dan dinyatakan fit untuk mengikuti pemeriksaan," pungkas Asep.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta kepada lembaga antirasuah untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang mandek. Salah satunya, kasus Nurhadi dan Harun Masiku.
"Pimpinan KPK saat ini akan meninggalkan banyak PR dan menjadi beban bagi pimpinan berikutnya ketika banyak kasus yang tidak mereka selesaikan, seperti e-KTP, Nurhadi, kemudian juga Harun Masiku yang belum tertangkap," ujar Yudi saat dikonfirmasi terpisah.
Yudi mengaku kecewa dengan kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Selain banyak kasus yang tidak tuntas, pimpinan KPK jilid V juga marak menuai kontroversi. Mulai dari kasus Ketua KPK, Firli Bahuri hingga wakilnya Lili Pintauli Siregar.
"Tentu ini merupakan hasil yang mengecewakan ya dan kinerja yang tidak memuaskan karena mereka sudah diberikan tambahan waktu 1 tahun dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun karena ada putusan mahkamah konstitusi yang dilakukan oleh Ghufron tapi jangan kita bicara kinerja, kita bicara kontroversi aja banyak di periode ini," bebernya.
Editor : Hasiholan Siahaan