Prosedur pemotongan dana HPP dilakukan secara otomatis melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), yang memotong 25,95% dari dana yang diterima hakim agung tanpa persetujuan tertulis atau lisan. Pemotongan ini juga melibatkan distribusi dana kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial. Beberapa hakim agung sempat menolak pemotongan ini, namun diduga mengalami intervensi dari pimpinan MA.
Petrus menduga adanya pemaksaan sistematis terkait pemotongan ini, karena para hakim agung diminta menandatangani surat pernyataan bersedia dipotong dana HPP sebesar 40%. Intervensi ini dinilai tidak wajar, karena pemotongan HPP seharusnya ditentukan oleh hakim agung yang bersangkutan.
Sugeng Teguh Santoso menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan mendorong KPK untuk menindak tegas dugaan korupsi ini sesuai ketentuan hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan