Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan Mardani Maming
Jum'at, 01 November 2024 | 05:39 WIB
Prof. Mahfud Md juga mendukung pengkajian ulang putusan ini, dengan menyebut praktik mafia peradilan oleh oknum seperti Zarof sebagai ancaman bagi keadilan. Menurutnya, tindakan Zarof yang telah menjadi makelar kasus sejak 2012 harus diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
“Perkara ini seharusnya ditelusuri kembali oleh kejaksaan. Kalau memungkinkan, sidang ulang perlu dilakukan agar tidak ada lagi korban yang dihukum sebagai kambing hitam,” ungkap Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa jika terdapat korban yang dijadikan kambing hitam dalam kasus-kasus yang diduga terlibat, maka Peninjauan Kembali dapat diajukan untuk memperbaiki putusan.
Editor : Hasiholan Siahaan