Putri Mantan Gubernur Malut Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Lalu, pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus TPPU dengan nilai dugaan mencapai Rp100 miliar. Lembaga antirasuah menyebut terdapat indikasi kuat bahwa Abdul Gani berupaya menyembunyikan asal-usul kepemilikan berbagai aset bernilai tinggi dengan menggunakan nama pihak lain.
Abdul Gani telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menyatakan ia bersalah dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.
Saat ini, KPK masih menelusuri jejak aset milik Abdul Gani Kasuba yang diduga berasal dari hasil korupsi. Upaya pelacakan dan penyitaan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana haram yang terlibat dalam perkara ini.
Editor : Hasiholan Siahaan