Ia mengakui bahwa mahalnya pupuk sering menjadi hambatan bagi petani karena dapat mengurangi produksi. Namun, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan harga pupuk subsidi sering kali disebabkan oleh beban ongkos kirim yang membuat harganya melampaui HET.
“Di kios, harga sudah sesuai, yakni Rp115.000 per sak (50 kg). Namun, ada tambahan ongkos kirim dan iuran kelompok. Oleh karena itu, sejak awal tahun, sistem distribusi pupuk telah diperbaiki agar lebih efisien, langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (gapoktan),” jelasnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, Kementan menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut: Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal untuk pupuk NPK, Rp3.300 per kg atau Rp330.000 per kuintal untuk pupuk NPK khusus kakao, dan Rp800 per kg atau Rp80.000 per kuintal untuk pupuk organik.
Editor : Hasiholan Siahaan