get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Subianto Targetkan Swasembada Pangan Tahun 2028

Pupuk Subsidi Mahal, Kementan Ancam Cabut Izin Penjualan

Jum'at, 10 Januari 2025 | 22:05 WIB
header img
Mahalnya pupuk sering menjadi hambatan bagi petani karena dapat mengurangi produksi

Ia mengakui bahwa mahalnya pupuk sering menjadi hambatan bagi petani karena dapat mengurangi produksi. Namun, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan harga pupuk subsidi sering kali disebabkan oleh beban ongkos kirim yang membuat harganya melampaui HET.

“Di kios, harga sudah sesuai, yakni Rp115.000 per sak (50 kg). Namun, ada tambahan ongkos kirim dan iuran kelompok. Oleh karena itu, sejak awal tahun, sistem distribusi pupuk telah diperbaiki agar lebih efisien, langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (gapoktan),” jelasnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, Kementan menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut: Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal untuk pupuk NPK, Rp3.300 per kg atau Rp330.000 per kuintal untuk pupuk NPK khusus kakao, dan Rp800 per kg atau Rp80.000 per kuintal untuk pupuk organik

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut