Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Advertisement . Scroll to see content

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Hakim R oleh Kejagung

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:48 WIB
  • author Ire Djafar
Sikap Mahkamah Agung Terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Hakim R oleh Kejagung
Hakim, berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian tersebut.

Penjelasan Terkait Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Menanggapi pemberitaan mengenai perkara Harvey Mois, Ketua MA, Dr. Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan wajib dimuat dalam putusan hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa majelis hakim wajib mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut, termasuk sifat baik dan buruk terdakwa.

“Hakim hanya menjalankan ketentuan normatif yang diatur dalam undang-undang,” tegas Ketua MA, Kamis (16/1/2025).

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut