"Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," tandas dia.
Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan. Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun.
"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," kata Julianto.
Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang dituduhkan kepadanya di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (20/1/2025). Ted Sioeng hadir sidang menggunakan kursi roda.
Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata. Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.
Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun. Ted Sioeng pun memaparkan bahwa kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja.
Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan dirinya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung untuk terus memeriksa kondisinya.
"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit utk medial check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit di pantau terus," tambah pengacara Ted Sioeng.
Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat rumah sakit yang dirujuk.
"Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana," kata Ketua Majelis Hakim.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar