get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan Panti Asuhan Tangerang yang Terlibat Kasus Pencabulan

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Bryan Limanjaya Merasa Ada Ketidakadilan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:25 WIB
header img
Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah korban ketidakadilan. Foto: Ilustrasi

"Putusan ini membuktikan bahwa DPP sebagai saksi korban anak telah berbohong dalam persidangan perkara yang dihadapi Bryan Limanjaya saat ini. Di mana Desya menyatakan 'tidak pernah bersetubuh dengan pria lain selain dengan Bryan' kepada Majelis Hakim," ungkapnya.

Pernyataan DPP tersebut, lanjut Candra, jelas bertentangan dengan fakta persidangan pada nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Oleh karena itu, dengan bukti-bukti yang telah diajukan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil.

"Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut