Diduga Berantas Korupsi Sambil Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025).
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam sejumlah kasus penyidikan di Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu meliputi empat perkara: Kasus Jiwasraya, Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Laporan tersebut disertai dengan buku serta bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.
Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, Ronald Loblobly, menuding bahwa Febrie Adriansyah terlibat dalam korupsi dengan modus seolah-olah memberantas korupsi, tetapi justru melakukan praktik korupsi sendiri. Salah satu yang disorot adalah pelaksanaan lelang aset sitaan dalam kasus Jiwasraya, yakni saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana Heru Hidayat.
Menurut Ronald, lelang yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), sebuah perusahaan yang baru didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, seorang mantan terpidana kasus suap. Saham PT GBU yang memiliki nilai keekonomian Rp12,5 triliun justru dilelang hanya dengan harga Rp1,945 triliun, melalui proses yang diduga penuh rekayasa.
Negara disebut seolah-olah dimanipulasi dengan dalih tidak adanya peminat dalam lelang, yang memungkinkan mark down (penurunan nilai lelang) terjadi. Hasilnya, PT IUM menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp9,7 triliun.
Editor : Hasiholan Siahaan