Polemik RUU TNI, KNPI: Revisi Pasal oleh DPR Tak Bertujuan Mengembalikan Dwifungsi Militer
Rabu, 19 Maret 2025 | 07:59 WIB

“Militer itu bukan hanya soal perang bersenjata. Banyak prajurit TNI yang memiliki keahlian dan selama ini diperbantukan di beberapa kementerian sesuai dengan kebutuhan negara. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru,” jelasnya.
Saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif antara lain:
Adapun enam lembaga tambahan yang sedang dibahas dalam revisi adalah:
“Diskusi mengenai penugasan prajurit TNI di kementerian dan lembaga ini masih terus berlangsung. Jika jumlahnya bertambah menjadi 16 institusi, itu tetap dalam koridor aturan yang sah,” tutup Sandri.
Editor : Hasiholan Siahaan