get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Anggota Brimob Tantang Duel Anggota TNI, Endingnya Permintaan Maaf Terbuka dari Brimob

Polemik RUU TNI, KNPI: Revisi Pasal oleh DPR Tak Bertujuan Mengembalikan Dwifungsi Militer

Rabu, 19 Maret 2025 | 07:59 WIB
header img
Sandri Rumanama, Ketua DPP KNPI Bidang Ketahanan Nasional.

“Militer itu bukan hanya soal perang bersenjata. Banyak prajurit TNI yang memiliki keahlian dan selama ini diperbantukan di beberapa kementerian sesuai dengan kebutuhan negara. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru,” jelasnya.

Saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif antara lain:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
  3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Sandi Negara
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung

Adapun enam lembaga tambahan yang sedang dibahas dalam revisi adalah:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  5. Lembaga lainnya yang masih dalam kajian

“Diskusi mengenai penugasan prajurit TNI di kementerian dan lembaga ini masih terus berlangsung. Jika jumlahnya bertambah menjadi 16 institusi, itu tetap dalam koridor aturan yang sah,” tutup Sandri.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut