Ajudan Kapolri Terekam Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis di Semarang, Ini Sikap PFI dan AJI

Tidak berhenti di situ, ajudan itu juga melontarkan ancaman kepada jurnalis lain, dengan berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”ucap ajudan tersebut.
Beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis, serta menjadi bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kekerasan ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dalam keterangannya Minggu (6/4).
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, juga menuntut agar pelaku diberikan sanksi tegas.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendorong institusi Polri untuk tidak membiarkan kasus ini begitu saja. Aparat penegak hukum harus belajar menghormati kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan