Viral! Ambulans Terobos Lampu Merah Kena Tilang Elektronik, Begini Komentar Polisi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sebuah ambulans ditilang elektronik atau ETLE, karena menerobos lampu merah viral di media sosial (medsos). Ambulans ditilang tersebut, menuai reaksi beragam dari para pengguna media sosial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kamera ETLE memang bekerja secara otomatis merekam tiap pelanggaran yang dilakukan di jalan.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," jelas Ojo melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/4/2025).
Ojo menegaskan bahwa mobil ambulans yang sedang mengangkut pasien tetap mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," katanya.
Ojo lalu menyarankan kepada pengemudi ambulans yang kena tilang, bisa mengakses sanggahan tilang.
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," tukasnya.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan