Viral, Polisi Minta Uang Denda Tilang Rp200 Ribu ke Warga lewat Aplikasi Dana!

Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam. Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp200 ribu," ujar Made.
Made menegaskan bahwa saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut. Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," kata Made.
Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana. Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.
"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan