Enam Mantan Pejabat ANTAM Bacakan Pledoi, Bantah Rugikan Negara dan Klaim Ikuti Prosedur

Terkait penggunaan merek ANTAM yang sempat dipersoalkan, pembela menegaskan bahwa pejabat UBPP LM memiliki otoritas penuh berdasarkan struktur organisasi dan surat keputusan pengangkatan. Penggunaan merek, menurut mereka, merupakan bentuk jaminan mutu, bukan pelanggaran lisensi atau komersialisasi di luar wewenang.
Salah satu momen paling menyentuh dalam persidangan datang dari Tutik Kustiningsih, mantan VP UBPP LM, yang membacakan pledoinya dengan suara bergetar dan penuh emosi. Ia menuturkan pengabdiannya selama 33 tahun di ANTAM, kehidupan pensiun yang sederhana, hingga perjuangannya merawat anak yang meninggal akibat COVID-19.
“Saya hanya pensiunan, seorang ibu dan nenek. Saya tidak pernah berniat menyalahgunakan jabatan. Saya bahkan harus menjual cincin kawin untuk memperbaiki rumah,” ujarnya sambil menangis.
Tutik juga menolak klaim kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun yang dikemukakan JPU. Ia menilai angka itu tidak berdasar dan baru muncul setelah audit BPKP dilakukan pada September 2024—jauh setelah proses hukum berjalan.
Menutup pledoi, kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan tidak memiliki dasar kuat. Tidak ada bukti kerugian negara yang sah, tidak ditemukan gratifikasi, serta tak ada pelanggaran terhadap peraturan internal maupun eksternal perusahaan.
Editor : Hasiholan Siahaan