KPK Periksa Pejabat BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Gas PGN-IAE

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, dan Direktur Gas BPH Migas 2021, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, pada Senin (16/6/2025). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER dan SHBTP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 2021. Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan belum tampak di lokasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas (2011–22 Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–22 Januari 2024).
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, termasuk uang senilai Rp24 miliar serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai estimasi mencapai Rp70 miliar. Sebelumnya, KPK juga menyita pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$1,42 juta serta beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Editor : Hasiholan Siahaan