KPK Periksa Pejabat BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Gas PGN-IAE

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 oleh Dewan Komisaris dan Direksi pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, PT IAE diketahui memperoleh alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML), dengan rencana penyerapan sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.
Pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PT PGN untuk mempresentasikan peluang kerja sama kepada sejumlah trader gas, termasuk PT Isargas, sebagai calon Local Distributor Company (LDC). Adi kemudian menghubungi Sofyan, Direktur PT IAE, untuk membahas kerja sama tersebut.
Instruksi lanjutan datang pada 5 September 2017, ketika Danny meminta agar diadakan pertemuan dengan pihak Isargas Group guna membicarakan lebih jauh pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pertemuan tersebut, Sofyan menyampaikan bahwa Iswan Ibrahim meminta uang muka sebesar US$15 juta sebagai syarat rencana pembelian gas oleh PGN.
Uang muka itu direncanakan digunakan untuk menutup kewajiban keuangan PT Isargas kepada pihak ketiga. Adi Munandir kemudian melaporkan permintaan ini kepada Danny.
Pada periode September–Oktober 2017, Danny memerintahkan tim marketing PGN, termasuk Adi dan Reza Maghraby, untuk menyusun kajian pembelian gas dari PT IAE. Padahal, penyusunan kajian teknis merupakan kewenangan dari Divisi Pasokan Gas.
Editor : Hasiholan Siahaan