KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Staf Khusus Kemnaker

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) ke staf khusus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Luqman Hakim, staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sebagai saksi pada Selasa (17/6/2025). Luqman sebelumnya juga menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke staf khusus Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).
KPK belum mengungkap identitas staf khusus yang dimaksud maupun periode kepemimpinan menteri yang diduga terlibat.
Sejauh ini, KPK menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Kedua tokoh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil untuk diklarifikasi, mengingat dugaan praktik pemerasan terjadi dalam rentang 2019–2024, masa keduanya menjabat.
"Apakah praktik itu diketahui atau diizinkan, atau ada hal lain yang perlu diklarifikasi, penting untuk kami pastikan. Ini juga demi memperkuat upaya pencegahan dari atas ke bawah," ujar Budi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga memeras agen penyalur calon TKA demi memuluskan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025. KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.
Hingga kini, sekitar Rp5,4 miliar dari jumlah itu telah dikembalikan ke KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Hasiholan Siahaan