get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemnaker dan Huawei Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Menuju Indonesia Emas 2045

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Staf Khusus Kemnaker

Rabu, 18 Juni 2025 | 23:27 WIB
header img
KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) ke staf khusus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Luqman Hakim, staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sebagai saksi pada Selasa (17/6/2025). Luqman sebelumnya juga menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke staf khusus Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).

KPK belum mengungkap identitas staf khusus yang dimaksud maupun periode kepemimpinan menteri yang diduga terlibat.

Sejauh ini, KPK menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Kedua tokoh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil untuk diklarifikasi, mengingat dugaan praktik pemerasan terjadi dalam rentang 2019–2024, masa keduanya menjabat.

"Apakah praktik itu diketahui atau diizinkan, atau ada hal lain yang perlu diklarifikasi, penting untuk kami pastikan. Ini juga demi memperkuat upaya pencegahan dari atas ke bawah," ujar Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga memeras agen penyalur calon TKA demi memuluskan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023,
  • Haryanto, eks Direktur PPTKA 2019–2024 yang kini menjabat Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025,
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019,
  • Devi Anggraeni, Direktur PPTKA 2024–2025,
  • Gatot Widiartono, pejabat di Direktorat PPTKA sejak 2019,
  • Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA 2019–2024,
  • Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025. KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.

Hingga kini, sekitar Rp5,4 miliar dari jumlah itu telah dikembalikan ke KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut