KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Staf Khusus Kemnaker

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga memeras agen penyalur calon TKA demi memuluskan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025. KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.
Hingga kini, sekitar Rp5,4 miliar dari jumlah itu telah dikembalikan ke KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Hasiholan Siahaan