Komisi III DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penipuan Bimbel Calon Polisi

“Saya mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan calon peserta, jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara membayar. Semua proses seleksi harus ditempuh secara resmi dan objektif,” ujarnya.
Abdullah memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawasi proses seleksi anggota Polri agar bebas dari praktik curang maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan terhadap lima orang tua calon siswa Bintara Polri 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan anggota Polri Parlautan Banjarnahor, istrinya Rita Hurhaida Butar-Butar, dan seorang karyawan bernama Susilawati Siregar. Ketiganya mengelola bimbel bernama "Maju Bersama" dan diketahui telah mengumpulkan uang hingga Rp1,43 miliar dari para korban.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Editor : Hasiholan Siahaan