Kejati Banten Serahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi Rp21 Miliar Pengelolaan Sampah Tangsel

BANTEN, iNewsTangsel - Kejaksaan Tinggi, Kejati Banten terus melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Tim penyidik Kejati Banten resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat orang tersangka berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY, Selasa (1/7/2025).
Kejati Banten menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah rampung. Tim audit dari Kantor Akuntan Publik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp21.682.959.360.
“Penanganan perkara ini menjadi prioritas kami, mengingat kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna melalui keterangan resminya yang diterima wartawan.
Saat ini, dua dari empat tersangka, yakni SYM dan ZY, telah ditahan di Rutan Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. Keempatnya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Penyidikan atas kasus ini masih akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Editor : Aris