Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini, Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem Makarim tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan... bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta