get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Royalti Lagu Indonesia Raya! Istana Negara Akhirnya Buka Suara

RUU Hak Cipta Digodok, Musisi Tuntut Tata Kelola Royalti Adil dan Transparan di Era Digital

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:02 WIB
header img
Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bersama Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional soal RUU Hak Cipta.

JAKARTA, iNewsTangsel - Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bersama Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional di Jakarta. Seminar yang mengangkat tema “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik” ini berlangsung di Hotel Shangri-La, pada Rabu (15/10/2025).

Seminar ini menghadirkan narasumber lintas sektor, termasuk regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri musik. Diskusi berfokus pada pembaruan regulasi hak cipta dan tata kelola royalti di era digital.

Keynote speech disampaikan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Universitas Padjadjaran dan pencetus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Hak cipta tidak hanya tentang perlindungan atas karya, tetapi juga tentang kesejahteraan bagi para pencipta,” ujar Prof. Ramli, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Tata kelola royalti yang transparan dan adil menjadi sorotan utama dalam seminar ini. Prof. Ramli menegaskan, “Pembaruan regulasi harus memastikan sistem royalti berjalan transparan, efisien, dan memberi kepastian bagi seluruh pihak.”

Kolaborasi AKHKI dan HKTDC memperkuat jejaring internasional di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini mempromosikan pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik antara Indonesia dan Hong Kong.

Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, menekankan pentingnya dialog lintas sektor. “AKHKI berkomitmen memperjuangkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Seminar ini membahas isu krusial seperti tata kelola LMKN, perizinan lintas-hak, dan adaptasi regulasi di era digital. Hasilnya diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan untuk RUU Hak Cipta dan panduan bagi pelaku industri.

Sebanyak 175 peserta, termasuk perwakilan LMKN, firma hukum, dan pelaku usaha musik, hadir dalam acara ini. Sesi interaktif memungkinkan peserta menyampaikan masukan untuk sistem royalti yang lebih efisien.

Hasil seminar akan dirangkum dalam policy brief untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Rekomendasi ini diharapkan memperkuat perlindungan hak cipta musisi Indonesia.

Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, Ketua Komisioner LMKN, menegaskan, “Sistem royalti yang adil akan meningkatkan kesejahteraan musisi di era digital.” AKHKI dan HKTDC berencana melanjutkan kolaborasi melalui pelatihan dan forum internasional.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut