Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Saksi Bantah Keterlibatan Ibrahim Arief
Saksi juga mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan SK Tim Teknis. Ia menegaskan Ibrahim Arief tidak pernah menerima honorarium atau bentuk pembayaran apa pun yang bersumber dari kementerian terkait SK tersebut. “Dalam persidangan ditegaskan tidak pernah ada honorarium dari Kemendikbud kepada Ibrahim Arief sehubungan dengan SK Tim Teknis,” kata Bayu.
Terkait penghasilan Ibrahim Arief, saksi Sutanto menyebut bahwa gaji yang diterima kliennya tidak berasal dari anggaran direktorat jenderal yang terlibat dalam pengadaan Chromebook. Ibrahim Arief diketahui bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI), sebuah yayasan nonprofit independen yang memiliki nota kesepahaman dengan Kemendikbud.
Dalam kerja samanya, PSPKI berperan melakukan analisis dan advokasi kebijakan pendidikan serta teknologi, tanpa keterlibatan langsung dalam proses pengadaan barang. Penggajian Ibrahim Arief pun disebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dari yayasan tersebut.
Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa lembar pengesahan pada dokumen review kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook tidak ditandatangani oleh Ibrahim Arief. Hal itu diperlihatkan melalui barang bukti yang diajukan jaksa dan penasihat hukum. “Rangkaian kesaksian ini memperjelas bahwa Ibrahim Arief tidak menyusun kajian teknis, tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook, serta tidak menyusun harga satuan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Bayu.
Editor : Hasiholan Siahaan