Jejak Gelap Bripda Mesias, Aniaya Pelajar Madrasah hingga Tewas, Seragam Brimob Resmi Dicopot
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," tegas Irjen Dadang Hartanto usai memimpin jalannya sidang.
Meski status keanggotaannya sebagai polisi telah dicabut melalui sanksi PTDH, "dosa" Bripda MS tidak berhenti di urusan etik saja. Irjen Dadang memastikan bahwa perjalanan hukum MS masih sangat panjang. Proses pidana umum terkait penganiayaan maut tersebut akan terus digulirkan oleh penyidik Polres Tual.
Langkah tegas ini merupakan komitmen nyata Polda Maluku untuk menunjukkan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan diperlakukan secara objektif tanpa ada proteksi institusi. "Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi keluarga korban," tambah Kapolda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta