Aksi Koboi Jalanan di Gunung Sahari, Sopir Ugal-ugalan Lawan Arus Hingga Picu Kecelakaan Beruntun
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:00 WIB
Setelah berhasil dihentikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Selain pelanggaran lalu lintas berat, petugas menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil pelaku.
"Pelaku mengaku baru tiba di Jakarta dan tidak tahu jalan karena ingin menuju Ancol. Namun, karena adanya temuan senjata tajam, kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman motifnya," tambah Komarudin.
Kini, pengemudi nekat tersebut terancam pasal berlapis, yakni Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 UU LLAJ tentang cara berkendara yang membahayakan nyawa orang lain, serta pasal pidana terkait kepemilikan senjata tajam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta