get app
inews
Aa Text
Read Next : Taruna Ikrar Sosok di Balik Kesuksesan BPOM Sabet Gelar Lembaga Paling Transparan di KIP Award

Komisi Informasi Pusat Umumkan Tidak Ada Pelaksanaan IKIP 2026, Ada Apa?

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:59 WIB
header img
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dalam Media Briefing yang digelar pada Selasa (31/03) di Aula KI Pusat. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

Kecenderungan membatasi informasi, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Badan Publik memuat informasi yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi merupakan informasi terbuka.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

2026 Jadi Momentum Konsolidasi Keterbukaan Informasi0

KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kualitas keterbukaan informasi publik. Tanpa adanya penilaian formal melalui indeks, Badan Publik justru dituntut untuk menunjukkan komitmen secara mandiri dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” tambah Rospita.

KI Pusat juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk tetap aktif melakukan pengawasan serta memanfaatkan hak atas informasi guna mendorong partisipasi publik dalam proses kebijakan.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut