Komisi Informasi Pusat Umumkan Tidak Ada Pelaksanaan IKIP 2026, Ada Apa?
Kecenderungan membatasi informasi, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Badan Publik memuat informasi yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi merupakan informasi terbuka.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kualitas keterbukaan informasi publik. Tanpa adanya penilaian formal melalui indeks, Badan Publik justru dituntut untuk menunjukkan komitmen secara mandiri dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” tambah Rospita.
KI Pusat juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk tetap aktif melakukan pengawasan serta memanfaatkan hak atas informasi guna mendorong partisipasi publik dalam proses kebijakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar