Pelajar SMA di Tangerang Tewas Mengapung Usai Dibacok dan Nyebur ke Kali, Belasan Pelaku Diringkus
"Korban memutuskan menceburkan diri ke kali untuk menyelamatkan diri karena lokasi tawuran memang sangat dekat dengan pinggir sungai," tambah AKP Maskuri menjelaskan kronologi kejadian. Sayangnya, kondisi luka yang parah membuat korban tidak mampu berenang hingga akhirnya terbawa arus sungai yang cukup deras.
Jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga di ujung Muara Kaliadem dalam kondisi yang sudah sangat memprihatinkan. Penemuan ini menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan otopsi dan mengungkap fakta kekerasan yang dialami korban sebelum tenggelam.
Akibat perbuatan keji tersebut, para pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Aris