Kritik Penangkapan Roy Suryo Kuasa Hukum Singgung Kasus Silfester Matutina
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan kliennya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam kritiknya, Ahmad membandingkan penanganan kasus Roy Suryo dengan penanganan kasus yang menjerat Silfester Matutina.
Ahmad menilai adanya ketidakadilan yang nyata dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti kontrasnya perlakuan aparat terhadap kliennya yang baru berstatus sebagai tersangka, dibandingkan dengan Silfester Matutina yang menurutnya sudah memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah namun belum juga dieksekusi.
"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar