Kasus Taufik Hidayat Bikin DPR Geram, Desakan Pasal Berlapis hingga Hukuman Kebiri Mengemuka!
JAKARTA, iNewsTangsel - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap perempuan berinisial YTR (29) mendapat perhatian serius dari DPR RI. Sejumlah anggota legislatif mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal demi menghadirkan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta kepolisian menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka telah melampaui batas dan mengusik rasa kemanusiaan masyarakat.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Habiburokhman menegaskan penyidik perlu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat. Selain itu, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dinilai perlu dipertimbangkan apabila ditemukan unsur-unsur yang relevan dalam proses penyidikan.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," ujarnya.
Komisi III DPR RI juga memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. Habiburokhman turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sempat menjadi buronan.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Sorotan serupa datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, yang meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Bahkan, ia menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat beratnya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, hukuman kebiri dapat menjadi langkah perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang. Pernyataan tersebut diperkuat oleh fakta yang diungkap penyidik bahwa mantan istri tersangka juga diduga pernah mengalami kekerasan serupa.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," pungkasnya.
Editor : Aris