get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pungli TPU Sari Mulya: Inspektorat Segera Periksa Pelapor dan Pegawai Makam

BAP Berjalan, Inspektorat Pemkot Tangsel Selidiki Dugaan Pungli Pemakaman di TPU Sari Mulya

Senin, 22 Juni 2026 | 14:04 WIB
header img
Dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp3,5 juta dalam proses pemakaman di TPU Sari Mulya diperiksa inspektorat Pemkot Tangsel. (Foto: Doni)

SETU, iNewsTangsel – Dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp3,5 juta dalam proses pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kini dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya biaya yang diduga diminta kepada warga dalam proses pemakaman, Senin (22/6/2026).

Padahal Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menanggapi persoalan tersebut, Inspektorat Kota Tangerang Selatan mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Ahmad Zubair, membenarkan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

"Inspektorat lagi turun pemeriksaan, masih berproses. Biar mereka selesaikan dulu pemeriksaannya. Masih proses BAP," kata Zubair kepada iNewsTangsel.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa Inspektorat tengah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pelayanan pemakaman di TPU Sari Mulya.

Sebelumnya, dugaan pungutan hingga jutaan rupiah dalam proses pemakaman menuai sorotan dari berbagai kalangan. Praktisi hukum dan advokat, Turnya, menilai apabila terbukti terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Apabila benar terdapat pihak yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Bahkan tidak menutup kemungkinan berimplikasi pada tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar Turnya.

Ia meminta pemerintah daerah, aparat pengawas, hingga aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pelayanan pemakaman merupakan layanan publik yang menyangkut aspek kemanusiaan sehingga harus terbebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga kini, Inspektorat Tangsel masih melanjutkan proses pemeriksaan. Publik pun menantikan hasil pendalaman yang dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan pelayanan pemakaman di TPU Sari Mulya.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut