Peneliti Hukum Universitas Trisakti Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Terhadap Eks Jampidsus
Dalam penjelasannya, Maria Silvya menyoroti adanya skema safe house, di mana pelaku menggunakan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria dalam materi diskusinya.
Ia juga mengidentifikasi adanya dugaan strategi comminggling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT. Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
Lebih lanjut, Maria merujuk pada teori pertukaran sosial dari sosiolog George Caspar Homans, di mana pejabat negara diduga mempertukarkan nilai moral, integritas, dan jabatannya dengan keuntungan material maupun fasilitas secara tidak sah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar