get app
inews
Aa Text
Read Next : Riset Doktoral Universitas Trisakti: Kematangan Digital Ekonomi Kreatif Masih Sebatas Operasional

Peneliti Hukum Universitas Trisakti Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Terhadap Eks Jampidsus

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:00 WIB
header img
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga. Foto: Ist

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi hukum, Maria menekankan peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara tersebut. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya.

 

”Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut