Akademisi dan Pengamat Kebijakan Nilai Polri Berhasil Cegah Kerusuhan Meluas dalam Aksi 27 Agustus
Menurut Faisal, demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik, yang dijamin oleh konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Demonstrasi pada dasarnya hak asasi warga negara. Sehingga sudah sepatutnya negara menjamin pelaksanaannya," ujarnya.
Meski demikian, Faisal menekankan bahwa pelaksanaan demonstrasi tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 28J UUD 1945. Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap menghormati keamanan dan ketertiban serta hak orang lain.
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu landasan pelaksanaan demonstrasi.
Kericuhan terjadi malam hari
Faisal menilai, aksi pada 27 Agustus 2026 pada awalnya berlangsung relatif damai.
Menurut dia, situasi sempat berjalan kondusif ketika pihak DPR membuka gerbang dan berdialog dengan para demonstran yang menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Para pendemo berhasil menjalankan aksi secara damai, kemudian Polri dalam pengamanan massa aksi di lapangan tidak menggunakan pola-pola represif," kata Faisal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar