Akademisi dan Pengamat Kebijakan Nilai Polri Berhasil Cegah Kerusuhan Meluas dalam Aksi 27 Agustus
Namun, ia menyebut kericuhan baru terjadi pada malam hari.
Faisal meminta pemerintah dan DPR memperbaiki komunikasi politik dalam merespons aspirasi masyarakat. Menurut dia, komunikasi yang tidak tepat dapat memperbesar kekecewaan publik.
"Jangan sampai komunikasi politik yang kurang tepat justru memancing kemarahan publik yang lebih luas. Sekarang ada tanda-tanda ke arah civil war atau perang sipil," ujarnya.
Ia juga menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan demonstrasi untuk menciptakan kerusuhan.
"Dalam aksi demonstrasi berskala besar biasanya ada pendemo bayaran atau massa bayaran. Kelompok pendemo yang ditunggangi. Kerusuhan biasanya ada penunggang gelap yang mencoba memanfaatkan momentum agar terjadi kerusuhan yang pada akhirnya menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik," kata Faisal.
Polisi diminta usut pelaku kerusuhan
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Ia menilai kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi.
"Demonstrasi itu sah dan sebuah keniscayaan dalam demokrasi," ujar Firdaus.
Namun, menurut dia, kebebasan tersebut memiliki batas. Tindakan seperti pengrusakan, pembakaran, dan kerusuhan tidak dapat dibenarkan dalam demonstrasi.
"Yang tidak boleh dalam demonstrasi itu yakni pengrusakan, pembakaran, kerusuhan. Itu tidak boleh dan dilarang keras," katanya.
Firdaus mengatakan, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.
Ia menilai pengalaman dan perangkat yang dimiliki Polri menjadi modal dalam menangani demonstrasi berskala besar.
"Polri dalam konteks pengamanan dan pencegahan kerusuhan sudah memiliki jejak panjang, mereka sudah terlatih dan terbiasa. Polisi punya alat yang canggih, punya intelijen dan instrumen penopang lainnya," ujar Firdaus.
Ia juga mendorong kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan pada aksi 27 Agustus.
Menurut Firdaus, langkah tersebut penting dilakukan apabila ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kericuhan.
"Polri harus menegakkan hukum secara tegas terhadap para perusuh yang telah ditangkap," tegasnya.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Pengamat Hukum M. Saleh Gawi dan Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan.
Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.DPR
Editor : Vitrianda Hilba Siregar