Deretan Dampak Ekonomi dari Kebijakan Penyeragaman Kemasan
“Hal ini demi melindungi daya saing industri di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengalihkan strategi pencegahan melalui kampanye edukasi yang lebih efektif daripada sekadar mengubah bentuk kemasan,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menambahkan kebijakan penyeragaman desain kemasan juga berdampak terhadap hilangnya hak konsumen atas informasi. Identitas merek dan informasi produk merupakan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen. Dengan mengacu terhadap kedua aspek tersebut, konsumen dapat mengetahui produsen, spesifikasi, dan legalitas dari produk yang akan digunakannya.
“Fungsi kemasan tidak hanya berkaitan dengan identitas merek, tetapi juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada konsumen. Konsumen dewasa memerlukan informasi yang jelas mengenai asal produk, identitas produsen, spesifikasi, kandungan, nomor batch, informasi keamanan, serta berbagai informasi lainnya yang membantu mereka melakukan pilihan secara sadar,” ujar Budiyanto.
Apabila identitas merek dan desain kemasan diseragamkan, maka konsumen akan kesulitan untuk membedakan antara produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut membuka peluang dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai, perpajakan, maupun standar mutu produk.
“Identitas merek menciptakan mekanisme akuntabilitas. Produsen yang membangun reputasi mereknya memiliki insentif untuk menjaga kualitas produk, mematuhi regulasi, serta mempertahankan kepercayaan konsumen,” ucapnya.
Oleh karena itu, APVI berpandangan bahwa perlindungan konsumen seharusnya tidak hanya difokuskan pada pembatasan tampilan kemasan, tetapi juga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk ilegal, serta dilengkapi dengan edukasi yang memadai.
“Perlindungan konsumen justru akan lebih efektif apabila informasi produk tetap tersedia secara memadai sehingga pengguna dapat mengenali produk yang legal, dapat ditelusuri asal-usulnya, dan memiliki pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan,” tandas Budiyanto
Editor : Suriya Mohamad Said