Kejati DKI Dalami Kasus Pembiayaan Crowde, Pejabat OJK Diperiksa
JAKARTA , iNewsTangsel.id -Penyidikan dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Crowde Membangun Bangsa kini tidak hanya menyoroti perusahaan fintech tersebut. Peran pengawasan terhadap bank pemberi pembiayaan turut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu terlihat dari pemeriksaan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Defri diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 12.51 WIB. Usai pemeriksaan, ia memilih tidak menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.
“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” kata Defri sebelum meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena penyidik tengah mendalami pembiayaan yang mengalir dari bank milik negara dan bank pembangunan daerah kepada Crowde pada periode 2020 hingga 2024.
Sejumlah pertanyaan pun mengarah pada mekanisme pengawasan, mitigasi risiko serta sistem peringatan dini dalam penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah OJK mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025. Dalam proses pengawasan terhadap Crowde, OJK sebelumnya mengungkap adanya persoalan berupa penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan.
Kondisi tersebut membuat penyidik kini tidak hanya berhadapan dengan persoalan gagal bayar atau tata kelola perusahaan fintech. Aspek bagaimana pembiayaan dari lembaga perbankan dapat tersalurkan kepada perusahaan yang kemudian bermasalah juga menjadi bagian penting dalam pengusutan.
Dari sisi penegakan hukum, pemeriksaan pejabat OJK dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai apakah prosedur pengawasan dan mitigasi risiko telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perkara Crowde berpotensi berkembang dari persoalan di sektor fintech menjadi pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola pembiayaan perbankan, khususnya ketika dana yang terlibat bersumber dari lembaga keuangan milik negara.
Kejati DKI Jakarta selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang alur pembiayaan, proses persetujuan kredit, pengawasan setelah pencairan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan