Ahli Relawan Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK Usai Diusir di Sidang MK
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan setelah Rullyandi diusir dari ruang sidang ketika hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026), Rullyandi yang merupakan ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Persoalan muncul ketika Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara terkait syarat pendidikan Gibran sebagai ilegal. Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
Rullyandi kemudian menyampaikan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap lembaga peradilan. Namun, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut sebelum memberikan keterangan secara lisan di persidangan.
Setelah majelis hakim melakukan pembahasan, Saldi menyatakan keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis dan tidak disampaikan secara lisan. Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang persidangan dan ahli berikutnya dipersilakan memberikan keterangan.
Sehari setelah peristiwa tersebut, Rullyandi mendatangi Sekretariat MKMK di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), untuk melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani. Ia menyebut laporan terhadap Saldi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim karena menilai haknya untuk didengar sebagai ahli telah dibatasi.
“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi, pada Jumat (2/9/2026). Ia menilai keputusan hanya menerima keterangannya secara tertulis merupakan tindakan diskriminatif terhadap dirinya sebagai ahli yang resmi diajukan pihak terkait.
Selain Saldi Isra, Rullyandi melaporkan Arsul Sani karena menilai pertanyaan mengenai pernyataannya di ruang publik telah mengintervensi kebebasan akademiknya. “Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” tandasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar