Begini Duduk Perkara Gugatan Merek Denza Senilai Rp9,5 Triliun Terhadap BYD
Perkara ini telah melewati tahap jawaban, replik, hingga duplik, serta melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.
Sengketa kedua belah pihak ini juga memiliki rekam jejak panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. Pada Januari 2025, BYD sempat menggugat Worcas mengenai kepemilikan merek Denza, namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada 28 April 2025.
Langkah kasasi yang diambil BYD kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Worcas, membatalkan putusan Pengadilan Niaga, dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena keliru menggugat pihak atau error in persona.
Hal ini terjadi lantaran hak kepemilikan merek Denza di Indonesia secara resmi telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi.
Menghadapi dinamika hukum yang rumit ini, PT BYD Motor Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengubah nama penamaan produknya di pasar domestik. Terhitung mulai 1 Oktober 2026, perusahaan tak lagi menggunakan nama Denza dan beralih ke nama Danza untuk kebutuhan strategi komunikasi di dalam negeri, meski identitas global Denza tetap dipertahankan pada aspek lainnya.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kenyamanan jangka panjang dalam membangun brand dan pemasaran. Ia menekankan bahwa keberadaan bisnis dan produk BYD di Indonesia sangat nyata, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha serta izin usaha otomotif yang tervalidasi hingga tingkat global, sehingga legalitas operasional dan keabsahan Merek mereka tidak sekadar ditentukan oleh persoalan siapa yang lebih cepat mendaftar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar