Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Begini Duduk Perkara Gugatan Merek Denza Senilai Rp9,5 Triliun Terhadap BYD

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:03 WIB
  • author Tim iNews Tangsel
Begini Duduk Perkara Gugatan Merek Denza Senilai Rp9,5 Triliun Terhadap BYD

Perkara ini telah melewati tahap jawaban, replik, hingga duplik, serta melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.

Sengketa kedua belah pihak ini juga memiliki rekam jejak panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. Pada Januari 2025, BYD sempat menggugat Worcas mengenai kepemilikan merek Denza, namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada 28 April 2025.

Langkah kasasi yang diambil BYD kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Worcas, membatalkan putusan Pengadilan Niaga, dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena keliru menggugat pihak atau error in persona.

Hal ini terjadi lantaran hak kepemilikan merek Denza di Indonesia secara resmi telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi.

Menghadapi dinamika hukum yang rumit ini, PT BYD Motor Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengubah nama penamaan produknya di pasar domestik. Terhitung mulai 1 Oktober 2026, perusahaan tak lagi menggunakan nama Denza dan beralih ke nama Danza untuk kebutuhan strategi komunikasi di dalam negeri, meski identitas global Denza tetap dipertahankan pada aspek lainnya.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kenyamanan jangka panjang dalam membangun brand dan pemasaran. Ia menekankan bahwa keberadaan bisnis dan produk BYD di Indonesia sangat nyata, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha serta izin usaha otomotif yang tervalidasi hingga tingkat global, sehingga legalitas operasional dan keabsahan Merek mereka tidak sekadar ditentukan oleh persoalan siapa yang lebih cepat mendaftar.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut