Begini Duduk Perkara Gugatan Merek Denza Senilai Rp9,5 Triliun Terhadap BYD
Para tergugat pun dituntut untuk menarik seluruh produk hasil pelanggaran merek tersebut yang sudah terlanjur beredar di pasar Indonesia.
Setelah sempat ditunda dari jadwal perdana 22 September 2026 demi proses pemanggilan ketujuh tergugat, persidangan perkara ini dijadwalkan kembali pada 23 Februari 2027.
Perselisihan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari konflik hukum yang saling tumpang-tindih di pengadilan yang sama. Sebelum gugatan tersebut dilayangkan, BYD Company Limited melalui kuasa hukum Somnis Ferina telah lebih dulu memprakarsai gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 Juni 2026 terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.
Dalam perkara yang tengah berjalan ini, BYD mendesak hakim untuk menetapkan Denza sebagai merek terkenal sekaligus memposisikan BYD sebagai satu-satunya pemegang hak sah atas merek tersebut di kelas 12.
BYD berargumen bahwa pendaftaran merek IDM001176306—yang awalnya diajukan atas nama Worcas sebelum akhirnya dialihkan ke Raden Reza Adi—memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan milik BYD serta diajukan atas dasar iktikad tidak baik, sehingga harus dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar