Benyamin Davnie Minta BUMD PITS Jangan Cuma Cari Untung Saat Kelola Air Serpong Lagoon
Adapun regulasi terkait perencanaan penyediaan air minum di Tangsel diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2019–2039.
Sebelumnya, pengelolaan air bersih Serpong Lagoon berada di bawah PT Arfa Putra Soegama. Pengelolaan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan pencemaran bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam air yang digunakan warga. Persoalan itu memicu protes dan tuntutan ganti rugi dari sejumlah warga.
Kini, warga menantikan kepastian tarif, perbaikan jaringan perpipaan, serta jaminan kualitas dan keberlanjutan pasokan air bersih. Mereka berharap pengelolaan oleh PITS meningkatkan pelayanan tanpa menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Editor: Doni Marhendro