Kehadiran GP Ansor, kata Boyamin, sedianya juga dapat untuk mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak terkait dan terlibat dalam kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.
“Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” papar Boyamin.
Boyamin pun mengaku tidak mempermasalahkan dengan aksi solidaritas kepada Mardani H Maming asal sesuai aturan dan tertib . Namun Boyamin mengingatkan, bahwa Ketua Umum BPP HIPMI hanya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Kalau mereka solidaritas kepada Maming ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming, karena apapun proess ini sebagai penegakkan hukum dan semestinya dari awal Maming harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan.
Mardani H Maming diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada, tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta