Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta