Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Gasak Uang Rp72 Juta  

Fathur Rohman
Kecanduan judi online membuat seorang karyawan minimarket menilep uang perusahaan hingga Rp72 juta di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Madura. (Foto: Ilustrasi)

Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network