Begini Penjelasan Pakar Hukum Maming Tidak Bersalah

Vitrianda Hilba Siregar
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu, No:296 tahun 2011. 

Dimana SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.   

Dalam legal opinionnya, Suparji membeberkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya dan menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani sah.

Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu No: 296 tahun 2011, dijelaskan Suparji, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network