CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mencokok S (45) pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan.
Polres Tangsel menangkap pelaku di daerah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa 18 Oktober 2022 dini hari.
Sementara peristiwa pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengtakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim langsung meluncur ke lokasi dan menyergap pelaku.
"Tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka S. Kemudian, tersangka S mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komplek Kejaksaan," kata Sarly, Rabu (19/10/22).
Sarly membeberkan, kronologi peristiwa itu, di mana pelaku memerkosa korban berinisial MIH (9) pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait