Ketua DPD RI dan Try Soetrisno Ingatkan soal Cakupan Pemulihan Hak PKI dalam Inpres No 2 Tahun 2023

Sazili M
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wapres RI ke VI Try Soetrisno mengingatkan semua elemen bangsa terkait diktum pemulihan hak yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023. 

Sebab salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa pemberontakan PKI tahun 1965. Sementara menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.

Hal itu muncul dalam Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bertema "Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Acara tersebut menghadirkan 3 narasumber, yakni Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, Mantan KSAD Agustadi Sasongko dan Guru Besar UGM, Profesor Kaelan. 

"Di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, adalah menawarkan ideologi komunisme di Indonesia. Apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?," ujar LaNyalla.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network