JAKARTA, iNewsTangsel. Id - PT Pelita Tatamas Jaya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SP.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 220/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, pada 24 Juli 2023.
PT Pelita Tatamas Jaya adalah pemasok bahan baku kepada PT SP
Permohonan PKPU tersebut diajukan lantaran sudah lebih dari 4 tahun PT SP belum menyelesaikan pembayaran untuk pembelian sejumlah bahan baku proyek konstruksi yang dikerjakan PT SP.
Bahan baku yang dimaksud berupa plat kapal, besi bulk, besi kanal, plat hitam, pipa stallbuis, besi beton, besi siku, besi strip, pipa hitam dan kanal U.
“PT melakukan pembelian bahan baku pada November 2018 dan Januari 2019, namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk pembayarannya,” kata Pringgo Sanyoto, Kuasa Hukum Pelita Tatamas dari Kantor Hukum Kresna & Associates usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Pada sidang perdana perwakilan PT SP tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan.
Pringgo mengatakan, sejatinya PT SP pernah akan melakukan pembayaran dengan menerbitkan 4 lembar bilyet giro, dengan total senilai tagihan pada Januari 2019 dan April 2019. Akan tetapi ketika akan dilakukan pencairan bilyet giro tersebut, PT SP meminta klienya agar tidak mencairkan terlebih dahulu dengan alasan dana tidak mencukupi.
“Kami sudah menunggu empat tahun lamanya tapi belum ada realisasinya,” ujar Pringgo.
Alhasil, pada 22 Juni 2023, Pelita Tatamas melayangkan surat Somasi yang isinya agar segera penyelesaian utang dalam waktu 7 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat diterima.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon belum juga melakukan pelunasan utang.
Kemudian pada 10 Juli 2023, PT SP mengajukan permohonan rencana pembayaran utang dengan cara dicicil mulai Agustus 2023 hingga Agustus 2034 atau Februari 2035. Pelita Tatamas lantas menolak skema pembayaran itu.
“Waktu pelunasannya terlalu lama, jika dihitung artinya baru akan selesai selama 11 tahun 6 bulan. Belum lagi jika ditambahkan keterlambatan pembayaran yang sejak November 2018 sampai dengan saat ini saja sudah terlambat hampir 5 tahun.
"Jadi jika di total waktu kami dalam menunggu dia melunasi pembayaran bisa sampai lebih dari 16 tahun,” tegas Pringgo.
Selain jangka waktu yang terlalu lama, Pelita Tatamas juga melihat potensi kerugian dari harga jual produk yang dibeli PT SP dari Pelita Tatamas di tahun 2018 sementara pelunasannya baru pada tahun 2035.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait